Pusat Jasa Kearsipan Lakukan Serah Terima Pedoman Kearsipan Kepada Bank Pembangunan Daerah NTT

Pusat Jasa Kearsipan Lakukan Serah Terima Pedoman Kearsipan Kepada Bank Pembangunan Daerah NTT
Pusat Jasa Kearsipan Lakukan Serah Terima Pedoman Kearsipan Kepada Bank Pembangunan Daerah NTT

Kupang – 17/10/2023, Kepala Pusat Jasa Kearsipan, Dipo Winarto menyerahkan hasil pekerjaan berupa pedoman kearsipan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Operasional PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD-NTT), Hilarius Minggu. 
Penyerahan hasil kerja ini dilaksanakan di kantor PT BPD NTT Kupang pada hari Selasa, 17 Oktober 2023 dan disahkan pula dalam lembar Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Dipo Winarto dan Endri Wardono selaku Kepala Divisi Corporate Secretary & Legal.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada tanggal 10 Juli 2023 dengan area kerja sama Pembuatan Pedoman Kearsipan Tingkat Sederhana dan durasi pekerjaan selama 3 (tiga) bulan. Output yang dihasilkan dari kerja sama ini adalah instrumen yang meliputi:
1.    Draf Final Pedoman Operasional Standar Pengelolaan Arsip Dinamis;
2.    Draf Final Klasifikasi Arsip; dan
3.    Draf Final Jadwal Retensi Arsip.

Sebagai salah satu upaya mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan nasional, Pusat Jasa Kearsipan sebagai unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang mempunyai fungsi pada bidang layanan jasa kearsipan terus berupaya melakukan sosialisasi dan penjajakan kerjasama kepada kepada seluruh stakeholder kearsipan sebagai bentuk dari pelaksanaan pelayanan publik. Pusat Jasa Kearsipan merupakan Mitra Terpercaya Dalam Pengelolaan Arsip yang mempunyai fungsi pada bidang layanan jasa kearsipan. Jenis pelayanan jasa kearsipan terdiri dari: a. pembuatan pedoman kearsipan; b. pembuatan program aplikasi sistem kearsipan; c. pembenahan arsip; d. penyimpanan arsip; dan e. pemeliharaan dan perawatan arsip.

Tarif dan Biaya Layanan Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia. (IT)

Share this Post: