Penataan Arsip di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Penataan Arsip di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Penataan Arsip di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Penataan Arsip di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Jakarta, 27/09/2022 - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama dengan Pusat Jasa Kearsipan melaksanakan kerja sama Layanan Penataan Arsip. Kegiatan Layanan Penataan Arsip dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak yang dimulai pada 27 Agustus sampai dengan 27 September 2022.

Dalam pelaksanakan kegiatan tersebut, Tim Pusat Jasa kearsipan terdiri dari 3 orang Arsiparis dan 2 orang Pelaksana Penata Arsip (PPA). Pusat Jasa Kearsipan menyelesaikan kegiatan penataan arsip secara optimal dan tepat waktu, terhadap 100 meter linier arsip. Dari hasil kegiatan penataan arsip tersebut, selanjutnya dilaksanakan serah terima pekerjaan dan uji petik penemuan kembali arsip.

Pusat Jasa Kearsipan dalam melakukan layanan jasa kearsipan juga memiliki komitmen yang serius dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Hal ini diwujudkan seperti halnya melakukan adaptasi kebiasaan baru memakai masker, menjaga jarak serta selalu mencuci tangan.

Share this Post: