LPS Sukses Selamatkan Arsip Bersama Pusat Jasa Kearsipan

Serah Terima Pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Arsip LPS
Serah Terima Pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Arsip LPS
Serah Terima Pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Arsip LPS

Jakarta (14/8/2023), Pusat Jasa Kearsipan melakukan acara serah terima pekerjaan jasa perawatan dan pemeliharaan arsip kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada acara tersebut, Dipo Winarto selaku Kepala Pusat Jasa Kearsipan menyerahkan secara langsung hasil pekerjaan perawatan dan pemeliharaan arsip kepada riana Widyaningrum selaku Kepala Divisi Kearsipan LPS.

Layanan Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip adalah rangkaian kegiatan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip baik fisik maupun informasinya yang dilakukan secara preventif dengan alih media dan kuratif dengan restorasi. Ruang lingkup jasa ini adalah:
(a) Jasa perawatan arsip kertas dari ukuran A4 hingga A0;
(b) Laminasi arsip kertas dari ukuran A4 hingga A0;
(c) Rewashing film/mikrofilm dari ukuran 100 feet hingga 1.500 feet;
(d) Recleaning video cassette;
(e) Alih media film ke video, video ke VCD, film ke CD/DVD, kertas ke digital, kertas ke mikrofilm, mikrofilm ke digital, rekaman suara analog ke digital;
(f) Duplikasi mikrofilm ukuran 16 mm dan 35 mm.

Sebagai salah satu upaya mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan nasional, Pusat Jasa Kearsipan sebagai unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang mempunyai fungsi pada bidang layanan jasa kearsipan terus berupaya melakukan sosialisasi dan penjajakan kerjasama kepada kepada seluruh stakeholder kearsipan sebagai bentuk dari pelaksanaan pelayanan publik. Pusat Jasa Kearsipan merupakan Mitra Terpercaya Dalam Pengelolaan Arsip yang mempunyai fungsi pada bidang layanan jasa kearsipan. Jenis pelayanan jasa kearsipan terdiri dari: a. pembuatan pedoman kearsipan; b. pembuatan program aplikasi sistem kearsipan; c. pembenahan arsip; d. penyimpanan arsip; dan e. pemeliharaan dan perawatan arsip.

Tarif dan Biaya Layanan Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia. (IT)

Share this Post: