KPK Sukses Otomasi Kearsipan Bersama Pusat Jasa Kearsipan

Serah Terima Pekerjaan Pembuatan Aplikasi Kearsipan
Serah Terima Pekerjaan Pembuatan Aplikasi Kearsipan
Serah Terima Pekerjaan Pembuatan Aplikasi Kearsipan

Jakarta (18/8/2023), Pusat Jasa Kearsipan melakukan acara serah terima pekerjaan jasa pembuatan aplikasi kearsipan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Pada acara tersebut, Dipo Winarto selaku Kepala Pusat Jasa Kearsipan menyerahkan secara langsung hasil pembuatan aplikasi tersebut kepada Yonatha selaku Kepala Biro Umum KPK.

Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan di KPK adalah kegiatan teknis pembuatan program aplikasi sistem kearsipan secara elektronik, sistematis, utuh, teliti dan sesuai dengan kriteria dan  peraturan di bidang kearsipan untuk digunakan dalam pengelolaan sistem di lingkungan organisasi. Pembuatan aplikasi kearsipan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja, produktivitas, efektivitas dan  mempermudah pekerjaan serta bermanfaat untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan professional. Sistem informasi kearsipan dinamis secara terintegrasi memegang peranan sangat penting dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sebagai salah satu upaya mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan nasional, Pusat Jasa Kearsipan sebagai unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang mempunyai fungsi pada bidang layanan jasa kearsipan terus berupaya melakukan sosialisasi dan penjajakan kerjasama kepada kepada seluruh stakeholder kearsipan sebagai bentuk dari pelaksanaan pelayanan publik. Pusat Jasa Kearsipan merupakan Mitra Terpercaya Dalam Pengelolaan Arsip yang mempunyai fungsi pada bidang layanan jasa kearsipan. Jenis pelayanan jasa kearsipan terdiri dari: a. pembuatan pedoman kearsipan; b. pembuatan program aplikasi sistem kearsipan; c. pembenahan arsip; d. penyimpanan arsip; dan e. pemeliharaan dan perawatan arsip. (IT)

Share this Post: