Ekspose dan Serah Terima Pedoman Kearsipan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh Pusat Jasa Kearsipan

Serah Terima Pedoman Kearsipan LPSK
Serah Terima Pedoman Kearsipan LPSK
Serah Terima Pedoman Kearsipan LPSK

Jakarta, 28/10/222 - Pusat Jasa Kearsipan bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melakukan kegiatan ekspose dan serah terima hasil pekerjaan Pembuatan Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Umum dan Kepegawaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban beserta jajarannya sebagai bukti komitmen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam implementasi penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan dengan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selain itu, Bapak Bambang Surowo selaku Kepala Pusat Jasa Kearsipan dan jajaran sebagai dukungan akselerasi penyelenggaraan kearsipan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Akselerasi tersebut didukung dengan adanya sinergitas antara Pusat Jasa Kearsipan dengan Direktorat Kearsipan Pusat dan Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI. Sebagai upaya akselerasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah melakukan kerja sama dalam penyusunan Pedoman Penyelengaraan Kearsipan yang terdiri atas Tata Naskah Dinas, Jadwal Retensi Arsip, dan Klasifikasi Arsip.

Dengan  hasil kerja sama ini, diharapkan bisa memberikan dukungan kinerja yang lebih baik bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam menyelenggarakan tugas sebagai lembaga negara.

Share this Post: