Layanan Pembuatan Sistem Aplikasi Kearsipan

Pembuatan Sistem Aplikasi Kearsipan

Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan adalah kegiatan teknis pembuatan program aplikasi sistem kearsipan secara elektronik yang andal, sistematis, utuh, menyeluruh, serta sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait yang digunakan sebagai sistem di lingkungan organisasi.

Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan dibedakan menjadi Tingkat Sederhana dan Tingkat Kompleks. Aplikasi Tingkat Sederhana hanya memiliki beberapa fungsi tertentu dalam pengelolaan arsip, misalnya hanya untuk penyimpanan arsip saja. Sedangkan aplikasi Tingkat Kompleks memiliki seluruh fungsi pengelolaan arsip sejak dari penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. 

Biaya Layanan Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia, yaitu antara lain :